IDXChannel - PT Indofarma Tbk (INAF) baru saja merampungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda utama yaitu pengajuan izin kepada pemegang saham untuk Perseroan menjual separuh aset yang dimiliki.
Penjualan ini tak lepas dari status gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diajukan oleh pihak kreditur, di mana upaya penjualan ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam keputusan homologasi nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.Jakarta Pusat, tertanggal 15 Agustus 2024.
Dalam rapat yang digelar, diputuskan bahwa seluruh pemegang saham resmi memberikan izin bagi manajemen untuk melakukan penjualan 50 persen aset Perseroan, sebagaimana telah diusulkan sebelum RUPSLB.
"Nantinya, hasil penjualan akan digunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban dan utang pada Biaya resesi, Modal kerja, dan Pembayaran kreditur," ujar Direktur Utama INAF, Yeli Andriani, dalam Paparan Publik (Public Expose/PE) Perseroan, yang digelar usai pelaksanaan RUPSLB, di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Rencananya, deretan aset yang dijual mencakup aset non jaminan yang terdiri dari 18 SHGT yang berada di 10 titik lokasi dan aset jaminan non produksi yang berada di 1 titik lokasi di Jakarta.