Sebaliknya, aksi korporasi ini dinilai memberikan manfaat finansial dan memperkuat posisi keuangan APLN. Manajemen juga memastikan transaksi penjualan Deli Park Mall bukan merupakan transaksi material maupun transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, APLN melepas seluruh kepemilikan saham di PT Karya Pratama Propertindo. Transaksi ini dilakukan pada 11 Desember 2025 bersama entitas anaknya, PT Kencana Unggul Sukses (KUS).
Dalam keterbukaan informasi, APLN dan KUS menjual 100 persen saham perusahaan tersebut kepada PT Puri Dibya Property dan PT Hartons Property Development. Penjualan dilakukan melalui penandatanganan dokumen transaksi oleh para pihak.
Manajemen menyatakan, transaksi ini berdampak positif terhadap kinerja keuangan perseroan. Tambahan dana dari penjualan saham akan memperkuat posisi kas APLN, mendukung operasional dan pengembangan usaha, sekaligus mengurangi beban utang.
APLN menegaskan transaksi ini bukan termasuk transaksi material maupun transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.