IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan evaluasi mayor terhadap subindeks syariah pada Mei 2026. Sejumlah saham blue chip ikut terlempar dari indeks syariah dan berlaku efektif mulai 2 Juni hingga 30 November 2026.
BEI memiliki empat subindeks syariah di luar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yakni Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), JII70, dan IDXSHAGROW. Saham-saham yang masuk indeks itu harus lolos persyaratan sebagai Daftar Efek Syariah (DES) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saham PT Astra International Tbk (ASII), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), dan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) keluar dari indeks JII70 dan JII.
Keenam saham itu terdepak dari dua indeks syariah bergengsi tersebut, seiring dengan saham-saham tersebut yang dicoret dari ISSI. Sebagai informasi, ISSI beranggotakan seluruh saham syariah, sedangkan JII70 berisikan 70 saham syariah terbaik dan paling likuid dan konstituen JII lebih ketat lagi, yakni hanya 30 saham syariah
Adapun saham PT Indosat Tbk (ISAT) dikeluarkan dari JII. Namun, saham emiten telko itu masih dipertahankan dalam indeks JII70 dan ISSI.