Penerapan suspensi pada saham INPC bukan pertama kalinya terjadi. Pada 25 Oktober, BEI juga menetapkan suspensi atas saham bank tersebut kemudian suspensi kembali dijatuhkan selama sepekan pada 30 Oktober 2024-7 November 2024.
Yulianto mengatakan, keputusan suspensi untuk memberikan waktu yang memadai kepada pelaku pasar untuk bertindak secara matang dalam berinvestasi.
"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)