IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penghentian sementara perdagangan alias suspensi atas saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC). Keputusan suspensi tersebut dilakukan karena Bursa menilai adanya kenaikan harga kumulatif yang signifikan pada saham INPC.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono mengatakan, regulator menggembok saham bank milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan tersebut dalam rangka cooling down.
"Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham INPC," katanya lewat pengumuman, Senin (2/12/2024).
Berdasarkan catatan IDX Channel, harga saham INPC terus naik. Pada perdagangan Jumat (29/11/2024) lalu, harga sahamnya menguat lebih dari 20 persen dalam sehari. Sementara sejak awal tahun ini, harga saham INPC melesat hampir 500 persen sehingga menjadikan nilai kapitalisasi pasarnya menembus Rp8,8 triliun.
Yulianto menambahkan, suspensi perdagangan tersebut berlaku di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I 2 Desember 2024. Suspensi ini berlaku sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.