Menurut dia, sentimen pasar makin memburuk setelah muncul narasi mengenai rencana pembentukan badan yang disebut akan berperan sebagai agregator atau pembeli tunggal komoditas ekspor Indonesia sebelum didistribusikan ke pasar global.
Edi mengatakan, rumor tersebut memicu kekhawatiran investor karena dinilai berpotensi mengubah fundamental industri ekspor, mulai dari mekanisme harga, struktur kontrak, hingga fleksibilitas eksportir menentukan pasar tujuan.
Dia menambahkan, tekanan paling besar terlihat pada saham-saham sektor energi dan bahan baku yang sensitif terhadap isu intervensi pemerintah dalam mekanisme perdagangan komoditas.
Meski demikian, Edi menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi pemerintah terkait pembentukan badan pengendali ekspor sebagaimana rumor yang beredar.
Menurut dia, kebijakan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 yang merupakan perubahan kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor.