Ada 263 bidang tanah yang tersertifikasi, yakni 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 SHGB atas nama perseroan. Kemudian, ada juga 17 SHM di lokasi pagar laut tersebut.
Nusron menegaskan bahwa ATR/BPN siap mencabut SHGB dan SHM tersebut jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum. Dia memastikan, sertifikat tanah tersebut bisa dibatalkan selama usianya belum lima tahun.
Terpisah, Corporate Secretary PANI, Christy Grasella mengakui bahwa PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) merupakan anak usaha yang diakuisisi perseroan pada akhir 2023. Namun, dia menegaskan bahwa sertifikat CIS sepenuhnya berada di daratan, bukan laut.
“Benar, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB yang dikeluarkan oleh BPN/ATR,” ujarnya kepada IDXChannel, Senin (20/1/2025).
Sementara itu, Christy juga mengklaim bahwa PT Intan Agung Makmur yang juga memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang bukan anak usaha PANI.