Adapun emiten lain yang akan terdampak kebijakan cukai berpemanis adalah PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP).
Pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5 persen pada 2025 dan akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20 persen. Usulan tersebut berbeda dengan rancangan yang beredar sebelumnya, di mana tarif cukai MBDK yang dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di negara–negara Asia Tenggara.
(DESI ANGRIANI)