Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi pada 30 Oktober 2024, DEWA mengumumkan rencana audit atas laporan keuangan konsolidasi untuk periode buku yang berakhir 30 September 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai keterbukaan informasi serta Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00015/BEI/01-2021 tentang kewajiban penyampaian informasi.
Audit ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan internal perusahaan, terutama terkait dengan kemungkinan adanya rencana aksi korporasi yang sesuai dengan kebutuhan perseroan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Darma Henwa berkomitmen untuk menyampaikan hasil audit tersebut paling lambat pada 31 Desember 2024. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.