Buyback dapat dilakukan bertahap atau sekaligus, dan dapat dihentikan jika dana telah habis, periode berakhir, atau perseroan memutuskan untuk menghentikannya. Harga pembelian akan mengikuti ketentuan kewajaran sesuai POJK 29/2023.
DEWA juga menegaskan aksi ini diharapkan memperkuat kepercayaan investor dan mencerminkan fundamental perusahaan yang dinilai solid. Selama periode buyback, komisaris, direksi, pegawai, serta pemegang saham utama dilarang melakukan transaksi atas saham DEWA sesuai ketentuan OJK. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.