Notasi 6 berarti suatu emiten tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float).
“Kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5 persen dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi,” demikian kata aturan BEI.
Bursa akhirnya mengeluarkan FORU dari papan pemantauan khusus per Rabu (30/10), bersama PT Mitra Energi Persada Tbk (KOPI).
Hal tersebut usai sebelumnya, dalam keterbukaan pada 28 Oktiber 2024, pengendali FORU IMR Asia Holding Pte Ltd melepas 375.600 saham miliknya.
“Tujuan transaksi [untuk] pemenuhan persyaratan free float,” kata pihak manajemen.