"Sebenarnya sudah lebih (masa transisi), jadi waktu itu kita menyadari Permendag 31 tahun 2023 itu belum sempurna dan kita akan sempurnakan setelah permendag itu berlaku 3 bulan kan sekarang sudah 5 bulan, sudah waktunya dievaluasi," kata Teten.
Teten menjabarkan salah satu usulannya dalam Permendag harus diatur soal predatory pricing.
"Kalau kita lihat belajar dari pengalaman China soal larangan tidak boleh menjual dibawah HPP. HPP itu implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP maka UMKM terpukul, kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah harga HPP produk dalam negeri pasti lumpuh industri dalam negeri," ucapnya.
Bantah Rumor Grab
Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi di website BEI, Selasa (13/2), manajemen GOTO mengklarifikasi, perseroan baru mengetahui adanya berita terkait isu tersebut dari media massa.
“Melalui surat ini dapat disampaikan bahwa Perseroan pada dasarnya tidak dapat mengomentari rumor yang beredar di pasar. Perseroan juga ingin menekankan bahwa pada saat ini tidak ada diskusi terkait hal tersebut,” jelas pihak GOTO, dikutip IDXChannel, Sabtu (17/2).