IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut saham PT Green Power Group Tbk (LABA) dari papan pemantauan khusus sehingga kembali dapat ditransaksikan secara normal di pasar reguler.
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 11 September 2024," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar lewat pengumuman, Selasa (10/9/2024).
Regulator sebelumnya memasukkan LABA ke papan pemantauan khusus pada 2 September 2024 karena sahamnya disuspensi selama lebih dari satu hari akibat dari aktivitas perdagangan. Hal ini membuat saham LABA ditransaksikan menggunakan skema full-call auction (FCA).
Penetapan tersebut bersamaan dengan pembukaan saham LABA setelah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 23 Agustus 2024. Saat itu, saham LABA tak bisa diperdagangkan alias dikunci bursa selama tujuh hari perdagangan.
Sejak masuk papan khusus, saham LABA bergerak menembus batas auto rejection atas (ARA) selama empat hari beruntun meski tiga hari berikutnya mencapai batas auto rejection bawah (ARB). Pada penutupan sore ini, harga saham LABA menyentuh ARB setelah turun 9,52 persen ke Rp570.