Lebih lanjut, HRUM berkeyakinan pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan.
"Mengingat perseroan memiliki modal kerja serta kas dan setara kas yang cukup untuk mendanai buyback saham bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan," tulis manajemen HRUM dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (3/10/2025)
Mengacu pada ketentuan POJK No.13/2023, jumlah seluruh saham yang dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Program buyback akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 6 Oktober 2025 hingga 2 Januari 2026. Aksi ini melanjutkan program sebelumnya yang telah berjalan sejak 18 September 2024 dan berakhir pada 17 September 2025.
(DESI ANGRIANI)