Seiring dengan itu, saham INPC masuk papan pemantauan khusus, dikenakan notasi 10, yang membuat perdagangan kurang likuid dan transparan serta mendapatkan batasan auto rejection atas (ARA) dan ARB 10 persen.
Notasi 10 dalam papan pemantauan berarti suatu emiten dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Saham INPC memang bergerak liar sebelum disuspensi, sempat melonjak hampir 500 persen selama periode 22 Oktober 2024 hingga 28 November 2024.
Sebelumnya, pengamat pasar modal Michael Yeoh menjelaskan bahwa investor ramai-ramai membeli saham INPC karena rumor bahwa anak usaha emiten properti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) akan melantai di bursa pada akhir 2024. Selain itu, menurutnya, valuasi INPC saat ini tergolong murah.
“Anak usaha dari PANI akan melakukan penawaran publik perdana (IPO) pada Desember 2024. Respons pasar dari aksi ini mengarah ke pergerakan INPC, mengingat PBV [price-to book value] INPC yang juga masih dalam valuasi murah, yaitu 0,7-0,8 kali,” kata Michael kepada IDXChannel.com, Selasa (19/11/2024).