IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) dalam radar pantauan karena terjadi peningkatan harga saham di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham KOKA tersebut, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," tulis pengumuman BEI, ditulis Selasa (4/2/2025).
Meski demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Saham KOKA diketahui telah naik 36,49 persen dalam sepekan dan terkerek 53,03 persen dalam sebulan. Namun untuk perdagangan Selasa ini hingga pukul 11.03 WIB, saham emiten konstruksi itu anjlok 8,18 persen ke Rp101 usai masuk radar UMA BEI.