Kendati demikian, BEI menegaskan bahwa pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.
Belum lama ini, BEI juga menetapkan saham PT Mahkota Group Tbk (MGRO) sebagai saham HSC. Hal itu setelah dilakukan penelusuran di mana kepemilikan saham MGRO oleh pemegang saham tertentu secara agregat mencapai 93,76 persen.
Dengan bertambahnya saham SATU, maka saat ini ada 13 saham yang masuk kategori HSC. Saham-saham tersebut yakni PT Barito Renewables energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO), PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK).
Kemudian ada PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA), PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI), dan PT Mahkota Group Tbk (MGRO).
(Rahmat Fiansyah)