IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penghentian sementara perdagangan alias suspensi terhadap saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). Suspensi diterapkan setelah harga saham BUMN baja itu melejit.
Berdasarkan catatan IDX Channel, suspensi ini menjadi yang kedua kalinya diputuskan BEI setelah dilakukan hal serupa pada 1 Juli. Dengan suspensi ini, maka saham KRAS berpotensi disuspensi lebih lama lagi dan masuk papan pemantauan khusus.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono mengatakan, regulator menggembok saham KRAS dalam rangka cooling down karena sahamnya mengalami kenaikan harga yang signifikan secara kumulatif.
"Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham KRAS," kata Aji lewat pengumuman, Senin (7/7/2025).
Harga saham KRAS naik tajam dalam dua hari perdagangan terakhir. Kenaikannya mencapai 34 persen ke Rp314 dengan nilai transaksi harian ratusan miliar rupiah.