Prospek Konsolidasi Asuransi
Menurut catatan Algo Reseach, Minggu (18/8/2024), industri asuransi Indonesia sering terabaikan dibandingkan sektor keuangan lain.
Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan premi stagnan, penetrasi pasar menurun, dan klaim meningkat akibat melemahnya kualitas aset.
Seiring dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan persyaratan modal minimum untuk mendorong konsolidasi atau penjualan perusahaan asuransi kecil kepada perusahaan yang lebih besar guna meningkatkan efisiensi dan skala.
Seperti disebut di atas, OJK menerbitkan POJK 23/2023 yang menetapkan persyaratan modal minimum secara bertahap bagi perusahaan asuransi konvensional dan Syariah, dengan tenggat waktu pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028.
Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan dapat menjadi anak perusahaan dari perusahaan yang lebih kuat dalam skema Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).