IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Charnic Capital Tbk (NICK) pada Rabu (25/6/2025).
Saham NICK disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai imbas terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
“Dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Charnic Capital Tbk (NICK),” tulis pengumuman Bursa Rabu (25/6/2025).
Bursa menjelaskan, tujuan penghentian sementara perdagangan NICK untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan secara matang setiap pengambilan keputusan investasinya di saham tersebut.
Berdasarkan data Bursa, saham Charnic menguat selama empat hari sejak 19-24 Juni dengan mengakumulasi penguatan 42,16 persen.