Pengumuman negosiasi akuisisi tersebut telah dimuat di harian Bisnis Indonesia pada 23 Oktober 2024, sementara transaksi resminya diumumkan sehari kemudian melalui media yang sama.
Dengan akuisisi ini, EEP menjadi pemegang kendali baru atas PACK, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Meski terjadi perubahan pengendalian, pihak PACK memastikan bahwa hal ini tidak berdampak material terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan.
Sebagai bagian dari kewajibannya, EEP berencana melakukan penawaran tender wajib untuk sisa saham PACK yang beredar di publik, sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2018. Langkah ini sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
Akuisisi ini menjadi sorotan lantaran melibatkan pengalihan kepemilikan yang cukup signifikan, yakni hampir separuh dari total saham PACK.