Rencana ini membutuhkan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar untuk meningkatkan modal dasar menjadi Rp3 triliun.
Nantinya, dana hasil PMHMETD akan digunakan untuk pelunasan pinjaman, belanja modal, investasi, dan modal kerja, baik untuk Perseroan maupun entitas anak.
“Rencana pelaksanaan PMHMETD I akan dimintakan persetujuan para pemegang saham terlebih dahulu dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 30 Desember 2024,” kata manajemen.
Perseroan menjanjikan informasi lebih lanjut mengenai PMHMETD akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan setelah mendapat persetujuan pemegang saham dan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.