Menurut laporan keuangan PANI periode Kuartal III-2024, tercatat PANI memiliki 99,33 persen saham di CIS.
Sementara, Christy mengatakan, PT Intan Agung Makmur, yang juga memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang, bukan anak usaha Pantai Indah Kapuk Dua. “Bukan [anak usaha PANI],” kata Christy.
Langkah Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan hasil investigasi kepemilikan HGB (Hak Guna Bangunan) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut Tangerang, Banten, menyalahi prosedur.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. Sehingga seharusnya tidak ada kepemilikan HGB atau SHM di atas kawasan tersebut.
"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).