Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan mendesak pemerintah untuk mencabut status PSN PIK 2. Hal itu dituangkan dalam hasil rapat Musyawarah Kerja Nasional (
"MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status program strategis nasional PSN Pantai Indah Kapuk II atau PIK II," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Rofiqul Umam Ahmad, Kamis (19/12/2024).
Menurut MUI, proyek PIK 2 banyak mendatangkan kemudaratan bagi warga. Selain itu, proyek tersebut diduga melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
Kerugian tersebut mulai dari dugaan ketidakadilan soal akuisisi lahan masyarakat untuk proyek PIK 2 hingga maraknya truk-truk tanah di sekitar Jakarta yang banyak merugikan warga setempat.
Tak hanya itu, proyek bernilai puluhan triliun rupiah itu juga digugat di Pengadilan Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan oleh 20 warga atas pembangunan Tropical Coastland yang dinilai menyalahi rencana awal. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, Chairman & Founder Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, dan CEO Salim Group, Anthony Salim turut digugat.