IDXChannel - Penghapusan proyek Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) memantik sorotan publik dan pasar modal. Manajemen PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) menegaskan bahwa selama ini terjadi kesalahpahaman soal kepemilikan lahan.
"Salah kaprah ya. PSN Tropical Coastland bukan milik PANI. Juga tidak di land bank PANI,” kata Corporate Secretary PANI, Christy Grasella, kepada IDXChannel.com, Senin (13/10/2025).
Ia kemudian menjelaskan asal-usul kawasan tersebut dan siapa yang mengelolanya. "Kawasan tersebut milik Kementerian Lingkungan Hidup, dikoordinasikan oleh Perhutani," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus pengembangan kawasan ecotourism Tropical Coastland dari daftar PSN.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, perubahan kedelapan dari Permenko Nomor 7 Tahun 2021, yang ditetapkan pada 24 September 2025.