IDXChannel - PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) menyatakan, seluruh lahan kelapa sawit milik perseroan memiliki perizinan yang sah berupa Izin Usaha Perkebunan dan Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan.
"Perseroan dan entitas dalam grup usaha telah memiliki perizinan yang sah berupa Izin Usaha Perkebunan dan Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan," ujar Corporate Secretary UNSP Fitri Barnas dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (13/10/2025).
Namun, menurut Kementerian Kehutanan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun dalam kawasan hitan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan (SK No. 36/2025), tercantum entitas anak usaha yaitu PT Grahadura Leidongprima (GLP).
Luasan lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan pada SK No. 36/2025 sebesar 5.134 hektare (Ha) yang berlokasi di Sumatera Utara.