Hingga kini, kata Fitri, GLP belum menerima surat apapun mengenai tagihan atau sanksi administratif. GLP hanya menerima surat panggilan klarifikasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (bukan Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan).
"Hingga saat ini masih dalam proses keberatan agar dilakukan klarifikasi ulang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan," katanya.
Dia juga meyakini, perseroan telah memiliki perizinan yang sah dalam melakukan kegiatan operasional perkebunan.
"Bahkan, sepengetahuan perseroan sampai saat ini Kementerian Kehutanan belum menerbitkan penetapan dan/atau pengukuhan kawasan hutan sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," ujar dia.
Selain itu, perseroan senantiasa secara berkala memantau perkembangan dan menunggu hasil keputusan terhadap penyelesaian legalitas lahan ini.