Menurut data dari Kementerian Perindustrian, pemberian HGBT telah mendorong investasi baru sebesar Rp31,06 triliun dan penurunan subsidi pupuk sebesar Rp13,33 triliun. Selain itu, industri-industri penerima HGBT mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp27,81 triliun.
Sebagai informasi, kebijakan HGBT yang menetapkan harga gas sebesar USD6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri telah berakhir pada 31 Januari 2024.
Berakhirnya HGBT dan potensi kenaikan harga gas komersial bisa menjadi sentimen positif untuk saham PGAS dalam jangka pendek, meningkatkan pendapatan.
Namun, ketidakpastian mengenai kebijakan HGBT di periode 2025, termasuk potensi perpanjangan dan penambahan sektor penerima, dapat menekan margin keuntungan dan menjadi risiko bagi PGAS.
Seiring dengan itu, investor akan mencermati hasil keputusan pemerintah terkait kebijakan ini, terutama rapat dengan Presiden Prabowo dan terbitnya Perpres baru, karena akan menjadi salah satu katalis utama bagi pergerakan saham PGAS. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.