Sebaliknya, saham TRUS parkir di zona merah dalam empat hari beruntun hingga menyentuh batas Auto Reject Bawah (ARB) pada 25-26 Februari 2025.
Hingga Kamis (27/3/2025), saham TRUS turun 8,53 persen ke harga Rp590 dengan mengakumulasi pelemahan sebesar 55,26 persen dalam sepekan dan anjlok 60,07 persen dalam sebulan.
Meski demikian, stempel UMA yang dicap pada saham TRUS tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Investor diminta tetap mencermati berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(DESI ANGRIANI)