Sebelumnya, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018, KJP sebagai calon pengendali baru pada PTRO berkewajiban untuk melaksanakan penawaran tender wajib setelah rencana transaksi selesai dilaksanakan, dengan memerhatikan ketentuan yang diatur dalam POJK tersebut. (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.