Hingga surat tertanggal 24 September 2025 tersebut diterbitkan, perseroan menyatakan tidak ada informasi atau fakta material tambahan yang perlu diungkapkan ke publik.
Manajemen BRPT menjelaskan bahwa pada 15 September 2025 perseroan telah melaksanakan pengalihan saham hasil buyback melalui Program Management and/or Employee Stock Option Plan (MESOP) Tahap 2. Saham tersebut dibagikan kepada direksi dan dewan komisaris, termasuk Komisaris Utama BRPT Prajogo Pangestu.
Pelaporan dan pemberitahuan kepada OJK dan publik telah dilakukan pada 18 September 2025, sesuai aturan yang berlaku.
Perseroan juga menyebut informasi mengenai Program MESOP Tahap 2 sudah dipublikasikan dalam Keterbukaan Informasi 8 Mei 2024 dan tambahan informasi 12 Juni 2024.
Selain aksi tersebut dan laporan kepemilikan saham pada tanggal surat yang sama, BRPT tidak mengetahui adanya aktivitas yang mengubah kepemilikan saham direksi, komisaris, atau pemegang saham 5 persen atau lebih.