Perseroan menegaskan akan segera melaporkan ke BEI dan OJK jika terdapat perubahan kepemilikan sesuai ketentuan POJK 11/2017 yang telah diperbarui melalui Peraturan OJK No. 4 Tahun 2024.
Hingga saat ini, BRPT juga belum memiliki rencana aksi korporasi yang dapat memengaruhi pencatatan sahamnya di Bursa dalam tiga bulan mendatang.
Selain PTRO dan BRPT, saham-saham Prajogo lainnya juga menghijau. Sebut saja, saham CUAN naik 3,12 persen, TPIA 5,23 persen, BREN 7,48 persen, dan CDIA 0,56 persen. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.