“Dari bursa tidak akan bisa membuka secara penuh terkait metodologinya, supaya tidak ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menyesuaikan untuk bisa masuk ke dalam konstituen LQ45,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Jumat (26/1/2024).
Adapun, yang disebut parameter kuantitatif yakni likuiditas value, likuiditas frekuensi, dan likuiditas volume. Sementara, parameter kualitatif mencakup rasio fundamental, termasuk histori sebuah emiten pernah mengalami unusual market activity (UMA).
“Hal-hal seperti itu diperhatikan untuk memberikan perlindungan kepada investor. Itu juga yang mungkin membedakan proses penetapan konstituen indeks dan wajar, karena masing-masing indeks menggunakan parameter dan metodologi yang berbeda,” ujar Jeffrey.
Jeffrey menambahkan bahwa PTMP telah memenuhi semua prosedur dan ketentuan yang ditetapkan oleh BEI, seperti likuiditas dan persyaratan sudah tercatat di bursa minimal enama bulan.
“Itu terpenuhi semua, artinya konstituen yang diumumkan kemarin sudah melalui proses sesuai prosedur,” pungkas Jeffrey.