IDXChannel—Secara sederhana, repo saham atau saham repo adalah perjanjian peminjaman dana dengan menggunakan saham sebagai agunan atau jaminan. Repo dalam hal ini sebenarnya adalah repurchase agreement.
Mengutip Pendanaan Efek Indonesia (18/1), transaksi repo adalah perjanjian jual atau beli Efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang sudah ditetapkan. Efek yang ditransaksikan secara repo bisa berupa ekuitas (saham) atau utang (obligasi).
Transaksinya disebut repo jika kontraknya adalah kontrak jual, dengan janji untuk membeli kembali Efek tersebut pada waktu dan harga yang sebelumnya telah disepakati. Sebaliknya, jika kontraknya adalah kontrak beli, maka disebut reserve repo.
Skema transaksi peminjaman dana dengan menjadikan saham sebagai agunan ini, sebenarnya sama saja seperti peminjaman dana di Pegadaian di mana pemohon memberikan agunan berupa sertifikat tanah, barang elektronik, emas, atau kendaraan.
Namun dalam skema repurchase agreement, agunan yang dipakai adalah saham atau obligasi. Gambaran mudahnya, saham/obligasi agunan ini bisa dijual oleh pemberi pinjaman jika pihak peminjam gagal membayar utangnya tepat waktu.