Mengutip Finansialku, umumnya perusahaan menjual repo yang dapat dibeli oleh investor perorangan. Biasanya, jika peminjam menjadikan saham sebagai jaminan, maka nilai pinjaman yang diberikan adalah 50% dari total saham yang dijaminkan.
Sementara jika peminjam menggunakan obligasi sebagai jaminan, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa mencapai 70%. Mengapa perhitungannya dibuat demikian? Sebab Efek saham dan obligasi memiliki risiko fluktuasi harga di pasar modal.
Berbeda dengan pinjaman dengan jaminan rumah atau emas, di mana harganya cenderung stabil. Jika terjadi gagal bayar, pemberi pinjaman dapat menjual agunan, yang kalaupun harga jualnya tidak 100% sama dengan nilai pinjaman, setidaknya modal kembali dengan risiko rugi yang relatif rendah.
Dalam investasi pasar modal, kontrak pinjaman dengan repo telah diatur dalam POJK No. 9/POJK.04/2015. Sehingga repo saham adalah legal dan boleh dilakukan dalam investasi pasar modal.
Contoh skema repo ini dapat dilihat pada Oktober 2023, ketika PT Sejahtera Raya Perkasa (SRP) selaku pemilik sebagian saham PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS), menjual 50 juta lembar sahamnya dengan skema reverse repo.