MKNT masuk daftar efek dalam pemantauan khusus sejak 30 November 2023, dikenakan notasi kriteria 1 dan 7. Kemudian, pada 31 Juli 2024, bursa memberikan ‘tato’ MKNT dengan notasi kriteria 1,5, dan 6.
Kriteria 5 berarti emiten memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
MKNT juga membukukan ekuitas negatif. Modal MKNT minus Rp19,24 miliar per 30 September 2023 dengan total kewajiban (liabilitas) Rp462,55 miliar. Perusahaan juga membukukan rugi bersih Rp7,95 miliar dalam periode tersebut.
Di samping SBAT dan MKNT, TOPS juga menjadi saham terendah di bursa, dihargai Rp1 per saham.
TOPS masuk ke papan pemantauan khusus sejak 31 Mei 2024 dengan kriteria nomor 1, menandakan harga saham di bawah gocap. Saham TOPS sudah jatuh ke bawah Rp50 per saham sejak November 2023. (Aldo Fernando)