Namun demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Hanya saja Bursa mengimbau para investor untuk mencermati kinerja SHID dan CMSI, mengkaji kembali rencana perseroan hingga mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(DESI ANGRIANI)