“Pergerakan harga saham Perseroan di pasar merupakan hasil dari mekanisme pasar dan berada di luar kendali Perseroan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (14/1/2026).
Hingga saat ini, perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya, baik pada segmen pelayaran maupun galangan kapal. Manajemen juga terus berupaya menjaga kinerja operasional dan kondisi keuangan yang berkelanjutan dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, perseroan memastikan bahwa tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha sehubungan dengan suspensi perdagangan saham tersebut.
(DESI ANGRIANI)