BEI menegaskan bahwa pengumuman HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran di pasar modal.
Sorotan utama pelaku pasar sebelumnya tertuju pada BREN yang mencatat konsentrasi kepemilikan 97,31 persen sebagai bagian dari Grup Barito milik Prajogo Pangestu serta DSSA sebesar 95,76 persen yang terafiliasi dengan Grup Sinarmas.
Keduanya merupakan konstituen MSCI Indonesia Global Standard sehingga langsung dikaitkan dengan isu free float, investabilitas, hingga kemampuan indeks direplikasi oleh investor global. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.