Tambang Martabe beroperasi berdasarkan Kontrak Karya 30 tahun dengan pemerintah Indonesia, dengan produksi emas dan perak dimulai sejak 2012 dan cadangan bijih yang diproyeksikan menopang operasi sekitar 12-13 tahun lagi.
Sebelumnya operasional tambang sempat dihentikan sementara sejak awal Desember 2025 oleh instansi terkait untuk audit lingkungan atas dugaan keterkaitan kegiatan pertambangan dengan bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra.
Tindakan Tegas Pemerintah
Pencabutan ini merupakan bagian dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pencabutan izin ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat dilakukan secara daring melalui Zoom dari London, Inggris.