IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) pada Senin (18/12/2023).
Suspensi diakukan di semua pasar, efektif sejak sesi pertama perdagangan hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
Kebijakan ini diambil menyusul kegagalan WIKA dalam melunasi pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
“Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalah pada kelangsungan usaha perseroan,” tulis BEI dalam pengumuman, Senin (18/12/2023).
Sebagaimana diketahui, WIKA memutuskan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A bernilai Rp184 miliar.