Seri A berjangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal 18 Desember 2020 dengan jumlah sebesar Rp184 miliar. Seri B memiliki jangka waktu lima tahun senilai Rp159 miliar, dan Seri C bertenor tujuh tahun senilai Rp157 miliar.
Selain itu, jelas Mahendra Vijaya, perseroan juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi atas adanya penilaian dari Pefindo sebagai Credit Rating Agency Perseroan dimana pada tanggal 13 Desember 2023 telah dilakukan penilaian pada surat berharga Perseroan dan Pefindo memberikan rating idCCC dengan kategori Credit Watch dari sebelumnya idBBB dengan kategori negative outlook.
“Tindakan pemeringkatan ini terkait dengan keterbukaan informasi tanggal 4 Desember 2023 dimana WIKA belum memperoleh persetujuan dari pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 seri A senilai Rp184 Miliar yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023,” jelas Mahendra.
Alarm Peringatan
Penundaan pembayaran pokok obligasi, atau dalam kasus WIKA sukuk, dan disertai penurunan peringkat oleh lembaga pemeringkat kredit seringkali menciptakan ketidakpastian di pasar modal. Apalagi, usai pihak BEI menggembok efek perusahaan.
Penurunan peringkat juga mencerminkan potensi masalah finansial yang dihadapi oleh perusahaan. WIKA, sebagai perusahaan konstruksi dan infrastruktur, sangat bergantung pada dukungan finansial untuk melaksanakan proyek-proyeknya.