“Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalah pada kelangsungan usaha perseroan,” tulis BEI dalam pengumuman, Senin (18/12/2023).
Sebagaimana diketahui, WIKA memutuskan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A bernilai Rp184 miliar.
Perseroan mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih dalam status restrukturisasi keuangan. Pertimbangan selanjutnya adalah pemberlakuan equal treatment kepada kreditur, termasuk kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 tahun 2020.
“Manajemen perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023,” kata Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya, Jumat (15/12/2023).
Perseroan mengakui terdapat keterbatasan modal kerja pada akhir tahun yang menjadi salah satu dasar pertimbangan memutuskan penundaan pelunasan utang tersebut.