IDXChannel - Emiten besi bekas, PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk (OPMS) berencana melakukan penjualan kembali saham hasil buyback.
Aksi korporasi ini dilakukan merujuk pada Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (POJK 2/2013).
"Perseroan akan melaksanakan pengalihan atau penjualan kembali saham hasil pembelian kembali yang akan dilakukan di dalam Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Direktur OPMS, Rubbyanto Ping Hauw Handaja K dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (20/3/2025).
Rencananya, kata dia, perseroan akan menjual 20 juta saham treasuri hasil buyback. OPMS menunjuk PT Semesta Indovest Sekuritas sebagai Anggota Bursa yang akan melakukan penjualan kembali saham tersebut.