Adapun agunan yang dijaminkan perseroan, yakni berupa aset tetap seperti tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perseroan senilai Rp236,11 miliar. Bangunan strata title, meliputi 45 ruang hotel, kantor di basement 1 dan 2, city walk, hingga lobi dengan total nilai Rp236,11 miliar.
Selain itu, mesin dan peralatan akan diikat fidusia dengan nilai pengikatan sebesar Rp10 miliar, serta agunan lainnya seperti personal guarantee dan corporate guarantee.
Manajemen SIWD mengatakan, alasan perseroan meminjam kepada BMRI adalah karena adanya kebutuhan perseroan untuk melakukan kegiatan investasi dengan mendukung salah satu strategi perseroan untuk meningkatkan profitabilitas.
"Dengan adanya transaksi pinjam meminjam tersebut akan memungkinkan Perseroan melakukan investasi yang terjaga, berkesinambungan, dan meningkat di masa yang akan dating," ujar manajemen.
(FAY)