sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sat Nusapersada (PTSN) Bubarkan Dua Anak Usaha, Ini Alasannya

Market news editor Fiki Ariyanti
12/12/2023 16:12 WIB
PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN) menutup dua anak usahanya, yakni PT Tata Sarana Nusapersada dan PT SNI Internasional.
Sat Nusapersada (PTSN) Bubarkan Dua Anak Usaha, Ini Alasannya (Foto MNC Media)
Sat Nusapersada (PTSN) Bubarkan Dua Anak Usaha, Ini Alasannya (Foto MNC Media)

IDXChannel - Emiten manufaktur elektronik, PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN) menutup dua anak usahanya, yakni PT Tata Sarana Nusapersada dan PT SNI Internasional. Penutupan entitas perseroan tersebut sudah disetujui para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Direktur Utama Sat Nusapersada, Abidin Fan mengungkapkan, perseroan membentuk usaha patungan pada 27 Mei 2016 bersama PT Tata Sarana Mandiri yang bernama Tata Sarana Nusapersada. Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan eceran software.

PTSN memiliki 50 persen saham di Tata Sarana Nusapersada dari total seluruh saham. 

"Tata Sarana Nusapersada belum beroperasional dari sejak berdiri hingga saat ini. Dan para pemegang saham tidak melihat adanya kemungkinan berkembang untuk kegiatan usaha, maka atas persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB, PT Tata Sarana Nusapersada dibubarkan," ungkap Abidin dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (12/12).

Pun halnya dengan PT SNI Internasional. Abidin mengaku, perusahaan yang bergerak di bidang jasa itu belum beroperasi dari sejak berdirinya pada 11 Desember 2023 hingga saat ini.

"Para pemegang saham tidak melihat adanya kemungkinan berkembang untuk kegiatan usaha, sehingga atas persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB, PT SNI Internasional dibubarkan," tegasnya. 

SNI Internasional adalah usaha patungan antara perseroan dengan PT SM Engineering yang juga merupakan anak usaha PTSN. Perseroan merupakan pengendali saham SNI Internasional dengan kepemilikan 99,98 persen dari total seluruh saham. 

Abidin menyebut, pembubaran dua anak usaha PTSN itu tidak berpengaruh pada kegiatan operasional perseroan, maupun kondisi keuangan, kelangsungan usaha perseroan. 

"Kegiatan operasional perseroan tidak terpengaruh dan tetap akan berjalan normal karena anak usaha memang belum aktif sejak didirikan, sehingga penutupan tidak berdampak pada kegiatan operasional perseroan," jelasnya. 

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement