IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah membahas kebijakan kembalinya jam perdagangan normal dan auto rejection bawah (ARB).
"Teknisnya masih dibahas internal, nanti akan kami umumkan," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy kepada wartawan pasar modal, Jumat (3/3/2023).
Sebelumnya berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-68/D.04/2023, telah diatur sejumlah hal untuk melakukan normalisasi sistem perdagangan.
Langkah ini dibuat mengingat berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK Kebijakan COVID-19, penerapan kebijakan relaksasi di bidang Pasar Modal berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.