OJK akan menghentikan kebijakan relaksasi pasar modal yang diterapkan sejak pandemi Covid-19 akan berakhir pada 31 Maret 2023.
Beberapa yang diatur antara lain, kebijakan normalisasi short selling, trading hal 30 menit saat terjadi koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%.
OJK juga bakal menormalisasi kebijakan asymmetric auto rejection bawah (ARB) yang sebesar maksimal 7%, akan dikembalikan menjadi semula sebesar 35%.
Lebih jauh, jam perdagangan juga dilakukan normalisasi. Sebelum aturan relaksasi diterapkan, sesi I perdagangan akan berlangsung pada pukul 09.00-12.00 WIB, sedangkan sesi II pada 13.30-15.49 WIB.