IDXChannel—Sejarah saham INPC atau Bank Artha Graha Internasional Tbk dapat ditelusuri hingga 1973. Saat itu, perusahaan didirikan dengan nama PT Inter-Pacific Financial Corporation.
Inter-Pacific Financial adalah lembaga keuangan bukan bank. Namun, INPC akhirnya mengantongi izin dari pemerintah untuk beroperasi sebagai bank umum pada 24 Februari 1993.
INPC mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya pada 23 Agustus 1990 dengan harga penawaran sebesar Rp9.750,00 per saham. Namun pada April 1999, INPC yang saat itu masih PT Bank Inter-Pacific Tbk mengajukan permohonan delisting saham di Bursa Efek Surabaya.
Perusahaan ini tercatat telah berganti nama sebanyak tiga kali. Nama pertama adalah PT Inter-Pacific Bank, kemudian berganti menjadi PT Bank Inter-Pacific Tbk, dan akhirnya berganti menjadi Bank Artha Graha Internasional Tbk setelah merger secara efektif dengan PT Bank Artha Graha pada 11 Juli 2005.
Kini proporsi kepemilikan saham INPC adalah 61,36% dikuasai masyarakat, 14,38% dimiliki PT Cakra Inti Utama, 6,73% dimiliki oleh PT Pirus Platinum Murni, 6,54% dimiliki oleh PT Cerana Artha Putra, 5,38% dimiliki oleh PT Puspita Bisnispuri, 5,61% dimiliki oleh PT Artha Graha Network, dan 2,235 dimiliki oleh Sugianto Kusuma.
Saat ini, INPC menyediakan produk pembiayaan seperti kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit lainnya, juga produk pendanaan seperti tabungan, giro, dan deposito.
INPC juga tercatat telah lima kali melakukan right issue. Pertama kali dilakukan pada 30 September 1999 dan terakhir kalinya dilakukan pada 13-21 Desember 2016. Berdasarkan perdagangan 3 Februari 2023, saham INPC ditutup pada level Rp70,00, menurun 1,41%.
Demikianlah ulasan singkat tentang sejarah saham INPC, emiten perbankan yang telah berganti nama sebanyak tiga kali. (NKK)