IDXChannel - Sejarah saham UCID (PT Uni-Charm Indonesia Tbk) dimulai pada tanggal 11 Desember 2019, saat UCID memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham UCID (IPO) kepada masyarakat.
PT Uni-Charm Indonesia Tbk merupakan anak perusahaan Unicharm yang bergerak di bidang manufaktur perlengkapan pembersih sekali pakai. Untuk mendukung bisnis tersebut, perseroan akan memiliki empat pabrik di Karawang dan Mojokerto hingga akhir tahun 2021. Produk Perseroan diproduksi di bawah lisensi dan teknologi Unicharm.
Perusahaan ini didirikan pada tanggal 5 Juli 1997 sebagai perusahaan patungan antara Grup Sinar Mas dan perusahaan Jepang Unicharm dengan investasi awal 26-74%. Awalnya, saham Grup Sinar Mas di perusahaan ini dimiliki oleh PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART) Tbk, namun kemudian dialihkan ke PT Purinusa Ekapersada.
Pendirian perusahaan tersebut merupakan bagian dari ekspansi Unicharm ke negara-negara di Asia Tenggara bersama dengan Thailand dan Vietnam. Awalnya, Unicharm ingin masuk ke Indonesia melalui perusahaan patungan lainnya, Ssangyong-Unicarm Co. Oy, yang berkantor pusat di Korea Selatan namun kemudian dibubarkan.
Sesuai piagam Perusahaan, bisnis UCID adalah Baby Care, Feminine Care dan Health Care. Saat ini bisnis utama UCID adalah pembuatan popok bayi (MamyPoko), pembalut wanita (Charm), popok dewasa (Charm) dan popok basah (MamyPoko).
Pada 21 Desember 2019, Unicharm Indonesia resmi menjadi perusahaan publik dengan menerbitkan 20% (831 juta saham) sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan harga penawaran Rp 1.500 per saham. IPO senilai Rp1,25 triliun juga disebut sebagai IPO terbesar BEI tahun 2019. Kepemilikan pasca IPO terdiri dari Unicharm Corp. (59,2%), Purinusa Ekapersada (20,8%) dan masyarakat (20%).